TRADISI MEMBERI JAMUAN MAKANAN KEPADA PELAYAT, PENGGALI KUBUR, DAN JAMAAH TAHLIL


A.    Deskripsi Masalah
Sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia terutama orang-orang Jawa menyediakan hidangan bagi orang-orang yang bertakziah dan  bagi para penggali kubur, bahkan di sebagian daerah tidak afdol rasanya jika kepergian orang tua menghadap Ilahi tidak disertai dengan penyembelihan kambing untuk disedekahkan bagi para pelayat dan penggali kubur menjelang pemberangkatan terakhir atau sesaat setelah mayyit dikuburkan. Jika mereka tidak melakukan hal itu maka akan digunjing oleh para tetangga dan dikatakan tidak berbakti kepada orang tua.
Tradisi semacam diatas juga terdapat di Dusun Sidomulyo Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. Masyarakat yang mayoritas muslim ini juga menjalankan adat menghidangkan makanan bagi orang-orang yang bertakziah dan para penggali kubur setelah ada salah satu dari  anggota keluarga mereka yang meninggal dunia. Tidak hanya itu, mereka juga melaksanakan tahlilan mulai hari pertama sampai hari ke tujuh meninggalnya anggota keluarga yang juga di sertai dengan menyediakan hidangan kepada jamaah tahlil tersebut.
Di Dusun Sidomulyo, tradisi tersebut masih dilaksanakan hingga saat ini. Masyarakat menganggap makanan yang dihidangkan kepada orang yang bertakziah merupakan wujud dari memulyakan tamu dan sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada si mayyit. Sedangkan makanan yang diberikan kepada penggali kubur juga merupakan sedekah dan wujud terimakasih atau  imbalan dalam membantu mengurusi jenazah, karena masyarakat  Sidomulyo secara umum tidak memberikan imbalan uang kepada penggali kubur namun hanya sekedar memberi makanan tersebut.
Selanjutnya yaitu tradisi Tahlilan yang dilaksanakan pada hari pertama sampai hari ke tujuh setelah meninggalnya si mayyit. Tahlilan ini dilakukan untuk mendoakan si mayyit agar segala amal perbuatanya diterima oleh Allah dan diampuni dosa-dosanya dengan membaca do’a-do’a dan kalimat Tayyibah. Setelah kegiatan tahlilan tersebut usai, biasanya pemilik rumah juga menyediakan makanan untuk jamaah tahlil. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih keluarga si mayyit kepada jamaah atas do’a yang telah di panjatkan dan sebagai sedekah yang pahalanya ditujukan kepada si mayyit.
Namun tradisi menyediakan hidangan untuk orang yang bertakziah, penggali kubur, dan jamaah tahlil tidak mengikat kepada seluruh masyarakat Sidomulyo khususnya bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi sehingga tidak menjadi beban kepada keluarga si mayyit. Namun biasanya warga yang kurang mampu tersebut mendapat bantuan dari tetangga atau kerabat yang lain untuk menyediakan makanaan bagi pelayat, penggali kubur dan jamaah tahlil. 
Tradisi menyajikan hidangan ini sering menjadi bahan perbincangan di kalangan orang – orang Islam yang tidak memahami latar belakang kehidupan orang – orang Indonesia dan adat mereka apalagi mereka yang baru mempelajari ajaran Islam dengan semangat kembali ke Al Qur’an dan Al Hadits. Dengan cepat mereka akan mengatakan haram karena itu adalah bid’ah, karena semua bid’ah itu sesat dan semua yang sesat akan bertempat di neraka. Selalu itu dalil yang dilontarkan guna mengikis adat dan budaya asli Indonesia. Sehingga timbul kontoversi apakah hidangan dalam selamatan kematian ini sesuai dengan ajaran islam atau melenceng dari syariat islam.

B.     Analisis Masalah
Suguhan makanan yang dibuat oleh keluarga duka cita atau keluarga orang yang meninggal kepada orang-orang yang berta’ziyah atau jamaah tahlil (selamatan kematian), diperselisihkan di kalangan ulama menjadi 3 pendapat.
Pertama, pendapat yang menyatakan makruh. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama madzhab empat, seperti dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam kitab I’anah al-Thalibin dengan mengutip fatwa gurunya, Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berikut ini:
 “Apa yang dilakukan oleh manusia berupa berkumbul di rumah keluarga duka cita dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang munkar. Dalam Hasyiyah al-Jamal diterangkan, “Di antara bid’ah yang munkar adalah tradisi selamatan (kenduri) kematian yang disebut wahsyah, juma’, dan arba’in (nama-nama tradisi di Hijaz). Bahkan semua itu dihukumi haram apabila makanan tersebut diambil dari harta mahjur ‘alaih (orang yang belum dibolehkan mentasarufkan hartanya seperti anak yang belum dewasa), atau harta si mati yang memiliki hutang, atau dapat menimbulkan madarat pada si mati tersebut dan sesamanya.” Tidak diragukan lagi bahwa mencegah manusia dari bid’ah yang munkar ini, dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka sekian banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup sekian banyak pintu-pintu kejelekan. Karena manusia yang melakukannya telah banyak memaksakan diri yang membawa pada hukum keharaman.” (Syaikh al-Bakri, I’anah al-Thalibin, juz 2 hal. 145-146).
Demikian fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Syafi’i yang dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam I’anah al-Thalibin. Kesimpulan dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, selamatan pada hari kematian, sampai hari ketujuh dan hari empat puluh adalah makruh, apabila makanan yang disediakan berasal dari harta keluarga si mati. Kedua, selamatan tersebut bisa menjadi haram, apabila makanan disediakan dari harta mahjur ‘alaih (orang yang tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim/belum dewasa), atau dari harta si mati yang mempunyai hutang, atau dapat menimbulkan madarat dan sesamanya. Demikian kesimpulan fatwa Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan yang bermadzhab Syafi’i. Fatwa yang sama juga dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Meski demikian, apabila makanan yang disediakan kepada penta’ziyah tersebut berasal dari bantuan para tetangga, maka status hukum makruhnya menjadi hilang dan berubah menjadi tidak makruh. Hal ini seperti dikemukakan oleh Syaikh Abdul Karim Bayyarah al-Baghdadi, mufti madzhab Syafi’i di Iraq, dalam kitabnya Jawahir al-Fatawa. Dalam hal ini, ia berkata:
 “Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, lalu masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mengumpulkan sesuatu yang mencukupi untuk konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). kaAllah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).
Kedua, pendapat yang menyatakan boleh atau mubah. Pendapat ini diriwayatkan dari Khalifah Umar, Sayyidah Aisyah dan Imam Malik bin Anas. Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:
 “Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:
 “Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).
Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.
Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:
 “Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).
Ketiga, pendapat yang mengatakan sunnat. Pendapat ini diriwayatkan dari kaum salaf sejak generasi sahabat yang menganjurkan bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:
 “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”
Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).
Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.
Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.

C.    Solusi Masalah
Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tradisi hidangan makanan dari keluarga duka cita untuk orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan sunnat. Di antara mereka tidak ada pendapat yang menyatakan haram. Bahkan untuk selamatan tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah.
Disamping itu kegiatan jamuan makanan yang diberikan kepada pentakziah, penggali kubur, jamaah tahlil memiliki berbagai manfaat dan merupakan amalan dalam islam seperti bersedekah, menghormati tamu dan ucapan terimakasih. Selain itu juga memiliki nilai sosial dalam masyarakat.
Namun demikian, tradisi jamuan ini tidak harus dijadikan hal yang wajib dalam masyarakat. Sebaiknya dilaksanakan jika pihak keluarga si mayyit tidak mengalami keberatan sehingga tidak menjadikan beban tanbahan di samping beban kesedihan akibat meninggalnya anggota keluarga.
Jadi dalam menanggapi masalah ini tidak perlu saling menyalahkan antara yang umat muslim yang tidak melaksanakan tradisi hidangan kepada muslim yang melaksanakanya. Jangan sampai masalah perbedaan persepsi ini menjadikan perpecahan antara umat islam sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI ETOLOGI DAN EKOLOGI PADA PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK

Perkembangan Fisik dan Psikomotorik

Education for All